Tugas I Hukum Perjanjian
Sumber: Google Image |
Doni dan Robi melakukan
kesepakatan untuk mengambil barang berupa pakaian jadi senilai Rp 89.000.000,-
(delapan puluh Sembilan juta rupiah). Doni berjanji secara lisan akan membayar
biaya pakaian tersebut melalui transfer ke rekening Robi di Bank Mandiri dalam
beberapa hari. Akan tetapi Doni tidak melaksanakan janjinya untuk mentransfer
sejumlah uang dimaksud kepada Robi bahkan setelah jangka waktu berbulan-bulan.
Robi berusaha mencari dan menemukan keberadaan Doni di tempat kediamannya, akan
tetapi Doni tidak berada di kediamannya lagi yaitu di Tambun Bekasi. Robi
mendatangi tempat Doni biasa berdagang yaitu di daerah Bekasi Kota, akan tetapi
Doni tidak berada di tempat tersebut, akhirnya Robi mendatangi rumah orang tua
Doni dan membuat perjanjian tertulis tanggal 29 September 2019. Setelah
perjanjian di buat, Doni tidak memiliki itikad baik untuk membayar
utangnya dimaksud hingga pada tanggal 23 Oktober 2020 dibuat lagi perjanjian bahwa
ia akan membayar utangnya. Namun Doni tidak juga membayar utangnya. Oleh karena
tidak adanya itikad baik Doni untuk membayar utangnya maka berdasarkan
perjanjian yang lalu, Robi meminta titipan jaminan berupa BPKB mobil dengan
plat B 8488 RL dan/atau organ tunggal kepada Herman yang dalam perjanjian
bertindak sebagai saksi. Ketika Robi menghubungi Herman untuk meminta objek
yang dijadikan jaminan demi menutupi utang yang bersangkutan, Herman dalam hal
ini merupakan pihak ketiga bertindak pun dengan tidak memiliki itikad baik
yaitu menolak untuk memberikan barang yang dijadikan sebagai jaminan guna
menutupi hutang Doni, bahkan Robi mencoba mengirimkan surat kepada Herman agar
barang yang dijadikan jaminan tersebut dapat diserahkan secara baik-baik dan
kekeluargaan, akan tetapi Herman tidak menanggapi surat tersebut yang telah
dikirim sebanyak 2 (dua) kali.
Dalam hal ini Doni jelas
dan terang telah memiliki itikad buruk, pertama, ia tidak membayar hutangnya
yang dijanjikan beberapa hari setelah mengambil pakaian jadi di tahun 2019
kepada Robi. Kedua, ia juga tidak memenuhi prestasinya yang telah diperjanjikan
dan tertuang dalam perjanjian tertanggal 29 September 2019. Perjanjian ini
dibuat dirumah orang tua Doni di Tambun Bekasi. Ketiga, dibuat lagi perjanjian
antara Doni dan Robi tertanggal 23 Oktober 2020 yang dihadiri dan
ditandatangani oleh Robi, Doni, dan saksi-saksi yang terdiri dari Ali, Herman,
dan Kodir, yang isi perjanjiannya memuat ketentuan antara lain :
- Mengagunkan mobil Avanza bernomor
polisi B 8488 RL atau orgen tunggal yang dipegang oleh Herman;
- Hutang dibayar secara cicilan
sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya kepada Robi;
- Apabila hutang tidak dibayar
selama 3 bulan berturut-turut, penggugat akan mengambil jaminan yang
disebutkan di atas; dan
- Tidak ada tuntutan apapun di
kemudian hari dari Doni kepada Robi.
Berdasarkan kasus
tersebut jawablah soal dibawah ini dengan jelas, mudah dimengerti, rinci dan
dasar hukumnya.
1. Bagaimana penerapan
asas itikad baik dalam perjanjian utang piutang terhadap kasus tersebut diatas
?
2. Berdasarkan kasus
diatas asas-asas penting apa saja yang harus ada dalam perjanjian antara Doni
dan Robi ?
Jawab:
1.
Dasar hukum asas iktikad baik tercantum dalam
pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan
dengan iktikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu Doni dan
Robi harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau
keyakinan yang teguh maupunkemauan baik dari para pihak. Asas iktikad baik berarti
ketika dibuat perjanjian maka tidak ada maksud dari salah satu pihak untuk
merugikan pihak lain atau merugikan orang ketiga. Doni jelas tidak menerapkan
asas iktikad baik karena sejak awal sudah tidak memiliki iktikad baik dalam
perjanjian sehingga telah mangkir beberapa kali untuk melakukan pembayaran
termasuk juga herman karena tidak mau menyerahkan agunan kepada Robi.
2.
Asas-asas penting yang harus ada dalam
perjanjian antara Doni dan Robi adalah:
a.
Asas iktikad baik, Asas ini merupakan asas
bahwa para pihak, yaitu Debitur dan Kreditur harus melaksanakan substansi
kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupunkemauan baik
dari para pihak.
b.
Asas Kepercayaan, Asas kepercayaan mengandung
pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi
setiap prestasi yang diadakan di antara mereka di belakang hari.
c.
Asas Keseimbangan, yaitu asas yang menghendaki
kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai
kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan
prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk
melaksanakan perjanjian itu dengan iktikad yang baik.
No comments: