Tugas 1 Hukum Perjanjian Universitas Terbuka

 Tugas I Hukum Perjanjian

Sumber: Google Image


Doni dan Robi melakukan kesepakatan untuk mengambil barang berupa pakaian jadi senilai Rp 89.000.000,- (delapan puluh Sembilan juta rupiah). Doni berjanji secara lisan akan membayar biaya pakaian tersebut melalui transfer ke rekening Robi di Bank Mandiri dalam beberapa hari. Akan tetapi Doni tidak melaksanakan janjinya untuk mentransfer sejumlah uang dimaksud kepada Robi bahkan setelah jangka waktu berbulan-bulan. Robi berusaha mencari dan menemukan keberadaan Doni di tempat kediamannya, akan tetapi Doni tidak berada di kediamannya lagi yaitu di Tambun Bekasi. Robi mendatangi tempat Doni biasa berdagang yaitu di daerah Bekasi Kota, akan tetapi Doni tidak berada di tempat tersebut, akhirnya Robi mendatangi rumah orang tua Doni dan membuat perjanjian tertulis tanggal 29 September 2019. Setelah perjanjian di buat,  Doni tidak memiliki itikad baik untuk membayar utangnya dimaksud hingga pada tanggal 23 Oktober 2020 dibuat lagi perjanjian bahwa ia akan membayar utangnya. Namun Doni tidak juga membayar utangnya. Oleh karena tidak adanya itikad baik Doni untuk membayar utangnya maka berdasarkan perjanjian yang lalu, Robi meminta titipan jaminan berupa BPKB mobil dengan plat B 8488 RL dan/atau organ tunggal kepada Herman yang dalam perjanjian bertindak sebagai saksi. Ketika Robi menghubungi Herman untuk meminta objek yang dijadikan jaminan demi menutupi utang yang bersangkutan, Herman dalam hal ini merupakan pihak ketiga bertindak pun dengan tidak memiliki itikad baik yaitu menolak untuk memberikan barang yang dijadikan sebagai jaminan guna menutupi hutang Doni, bahkan Robi mencoba mengirimkan surat kepada Herman agar barang yang dijadikan jaminan tersebut dapat diserahkan secara baik-baik dan kekeluargaan, akan tetapi Herman tidak menanggapi surat tersebut yang telah dikirim sebanyak 2 (dua) kali.

Dalam hal ini Doni jelas dan terang telah memiliki itikad buruk, pertama, ia tidak membayar hutangnya yang dijanjikan beberapa hari setelah mengambil pakaian jadi di tahun 2019 kepada Robi. Kedua, ia juga tidak memenuhi prestasinya yang telah diperjanjikan dan tertuang dalam perjanjian tertanggal 29 September 2019. Perjanjian ini dibuat dirumah orang tua Doni di Tambun Bekasi. Ketiga, dibuat lagi perjanjian antara Doni dan Robi tertanggal 23 Oktober 2020 yang dihadiri dan ditandatangani oleh Robi, Doni, dan saksi-saksi yang terdiri dari Ali, Herman, dan Kodir, yang isi perjanjiannya memuat ketentuan antara lain :

  1. Mengagunkan mobil Avanza bernomor polisi B 8488 RL atau orgen tunggal yang dipegang oleh Herman;
  2. Hutang dibayar secara cicilan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya kepada Robi;
  3. Apabila hutang tidak dibayar selama 3 bulan berturut-turut, penggugat akan mengambil jaminan yang disebutkan di atas; dan
  4. Tidak ada tuntutan apapun di kemudian hari dari Doni kepada Robi. 

Berdasarkan kasus tersebut jawablah soal dibawah ini dengan jelas, mudah dimengerti, rinci dan dasar hukumnya.

1. Bagaimana penerapan asas itikad baik dalam perjanjian utang piutang terhadap kasus tersebut diatas ?

2. Berdasarkan kasus diatas asas-asas penting apa saja yang harus ada dalam perjanjian antara Doni dan Robi ?

 Jawab:

1.      Dasar hukum asas iktikad baik tercantum dalam pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu Doni dan Robi harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupunkemauan baik dari para pihak. Asas iktikad baik berarti ketika dibuat perjanjian maka tidak ada maksud dari salah satu pihak untuk merugikan pihak lain atau merugikan orang ketiga. Doni jelas tidak menerapkan asas iktikad baik karena sejak awal sudah tidak memiliki iktikad baik dalam perjanjian sehingga telah mangkir beberapa kali untuk melakukan pembayaran termasuk juga herman karena tidak mau menyerahkan agunan kepada Robi.

2.      Asas-asas penting yang harus ada dalam perjanjian antara Doni dan Robi adalah:

a.      Asas iktikad baik, Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu Debitur dan Kreditur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupunkemauan baik dari para pihak.

b.      Asas Kepercayaan, Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan di antara mereka di belakang hari.

c.       Asas Keseimbangan, yaitu asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan iktikad yang baik.

 

Tugas 1 Hukum Perjanjian Universitas Terbuka Tugas 1 Hukum Perjanjian Universitas Terbuka Reviewed by Dapur Uenak on November 23, 2021 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.