Tugas 2 Hukum Perjanjian Universitas Terbuka

 

Sumber: Google Image

Pada tahun 2020, PT. X dan PT. Y menandatangani Perjanjian Konsultan (Consultant Agreement) dengan Nomor: XX/PERJ/II/2020. PT. Y adalah penerima jasa konsultasi dan PT. X sebagai penyedia jasa konsultasi sekaligus pelaksana. Dari perjanjian tersebut, seharusnya PT. Y melakukan pembayaran kepada PT. X sebesar USD 794,939.00, dengan rincian utang pokok sebesar USD 612,806.00 dan bunga sebesar USD 160,133.00, serta biaya hukum sebesar USD 22,000.00, dengan perhitungan per tanggal 16 November 2020.

Namun pihak PT. Y melakukan Pengakhiran Perjanjian Konsultan dan Perjanjian Tambahan 1 yang berlaku efektif pada tanggal 14 November 2019 secara sepihak berdasarkan surat PT. X pada tanggal 14 September 2019 dengan Nomor: YY/II/2019, dengan dalih bahwa perjanjian konsultan dan perjanjian tambahan merupakan perjanjian yang sifatnya timbal balik. Menyikapi keadaan tersebut, PT. X memohonkan pailit PT. Y ke Pengadilan Niaga namun Pengadilan Niaga menolak permohonan PT. X, begitu juga saat diajukan kembali di Mahkamah Agung, PT. X kembali menerima penolakan.

PT. X tidak hendak mempermasalahkan pengakhiran secara sepihak atas perjanjian konsultan dan perjanjian tambahan 1 oleh PT. Y, namun PT. X telah menagih PT. Y untuk membayar utangnya sebagaimana terbukti dari surat dengan tagihan beberapa kali, akan tetapi PT. Y bahkan tetap tak kunjung melunasi hingga tanggal permohonan pailit diajukan. 

 

Berdasarkan kasus tersebut jawablah soal dibawah ini dengan jelas, mudah dimengerti, rinci dan dasar hukumnya. 

  1. Menurut pendapat saudara apakah yang dipermasalahkan oleh PT.X terhadap PT.Y,  ? 
  2. Siapakah yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian tersebut? 
  3. siapa pihak yang harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati ?

JAWAB :

1.      Yang dipermasalahkan oleh PT. X terhadap PT. Y adalah PT. Y segera melakukan pelunasan pembayaran terhadap PT. X atas perjanjian yang telah dibuat oleh mereka sehingga PT.X menganggap PT.Y pailit karena tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran dan mengajukan permohonan pailit ke pengadilan niaga.

 

2.      Menurut saya yang melakukan wanprestasi adalah PT.X karena permohonan PT.X ditolak oleh pengadilan dengan dalih bahwa perjanjian konsultan dan perjanjian tambahan merupakan perjanjian yang sifatnya timbal balik karena perjanjian timbal balik menyatakan, dalam sebuah perjanjian/kontrak yang memberikan hak dan/atau kewajiban bagi para pihaknya secara timbal balik, umumnya dicantumkan suatu klausul yang benang merahnya  mengatakan bahwa perjanjian tersebut akan batal apabila salah satu pihak tidak melakukan atau memenuhi kewajibannya terhadap pihak yang lainnya dengan cara mengesampingkan atau tidak memberlakukan pasal 1266 KUH Perdata ayat (2) yang berbunyi “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian, persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan ke pengadilan.” Pasal 1266 KUH Perdata menyatakan bahwa jika salah satu pihak melakukan wanprestasi maka perjanjian tersebut tidak otomatis batal, tetapi proses pembatalannya harus dimintakan ke pengadilan.

 

3.      Pihak yang harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati adalah PT.X dengan memberikan jasa konsultasi sekaligus pelaksana kemudian jika PT.X telah melakukan kewajibannya maka PT.Y juga harus melakukan kewajibannya dengan melakukan pembayaran tagihan, dengan rincian utang pokok sebesar USD 612,806.00 dan bunga sebesar USD 160,133.00, serta biaya hukum sebesar USD 22,000.00, dengan perhitungan per tanggal 16 November 2020. 

Tugas 2 Hukum Perjanjian Universitas Terbuka Tugas 2 Hukum Perjanjian Universitas Terbuka Reviewed by Dapur Uenak on November 23, 2021 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.