Sumber: Google Image |
Pada tahun 2020,
PT. X dan PT. Y menandatangani Perjanjian Konsultan
(Consultant Agreement) dengan Nomor: XX/PERJ/II/2020.
PT. Y adalah penerima jasa konsultasi dan PT. X sebagai
penyedia jasa konsultasi sekaligus pelaksana. Dari perjanjian tersebut,
seharusnya PT. Y melakukan pembayaran kepada PT. X sebesar
USD 794,939.00, dengan rincian utang pokok sebesar USD
612,806.00 dan bunga sebesar USD 160,133.00, serta biaya hukum sebesar USD
22,000.00, dengan perhitungan per tanggal 16 November 2020.
Namun pihak
PT. Y melakukan Pengakhiran Perjanjian Konsultan dan Perjanjian
Tambahan 1 yang berlaku efektif pada tanggal 14 November 2019 secara
sepihak berdasarkan surat PT. X pada tanggal 14 September
2019 dengan Nomor: YY/II/2019, dengan dalih bahwa perjanjian
konsultan dan perjanjian tambahan merupakan perjanjian yang sifatnya timbal
balik. Menyikapi keadaan tersebut, PT. X memohonkan pailit
PT. Y ke Pengadilan Niaga namun Pengadilan Niaga menolak permohonan
PT. X, begitu juga saat diajukan kembali di Mahkamah Agung,
PT. X kembali menerima penolakan.
PT. X tidak
hendak mempermasalahkan pengakhiran secara sepihak atas perjanjian konsultan
dan perjanjian tambahan 1 oleh PT. Y, namun PT. X telah menagih
PT. Y untuk membayar utangnya sebagaimana terbukti dari surat
dengan tagihan beberapa kali, akan tetapi PT. Y bahkan
tetap tak kunjung melunasi hingga tanggal permohonan pailit diajukan.
Berdasarkan kasus
tersebut jawablah soal dibawah ini dengan jelas, mudah dimengerti, rinci dan
dasar hukumnya.
- Menurut pendapat
saudara apakah yang dipermasalahkan oleh PT.X terhadap PT.Y, ?
- Siapakah yang
melakukan wanprestasi dalam perjanjian tersebut?
- siapa pihak yang
harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati ?
JAWAB :
1. Yang
dipermasalahkan oleh PT. X terhadap PT. Y adalah PT. Y segera melakukan
pelunasan pembayaran terhadap PT. X atas perjanjian yang telah dibuat oleh
mereka sehingga PT.X menganggap PT.Y pailit karena tidak dapat memenuhi kewajiban
pembayaran dan mengajukan permohonan pailit ke pengadilan niaga.
2. Menurut
saya yang melakukan wanprestasi adalah PT.X karena permohonan PT.X ditolak oleh
pengadilan dengan dalih bahwa perjanjian konsultan dan perjanjian tambahan merupakan
perjanjian yang sifatnya timbal balik karena perjanjian timbal balik
menyatakan, dalam sebuah perjanjian/kontrak yang memberikan hak dan/atau
kewajiban bagi para pihaknya secara timbal balik, umumnya dicantumkan suatu
klausul yang benang merahnya mengatakan
bahwa perjanjian tersebut akan batal apabila salah satu pihak tidak melakukan
atau memenuhi kewajibannya terhadap pihak yang lainnya dengan cara
mengesampingkan atau tidak memberlakukan pasal 1266 KUH Perdata ayat (2) yang
berbunyi “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang
timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal
demikian, persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus
dimintakan ke pengadilan.” Pasal 1266 KUH Perdata menyatakan bahwa jika salah
satu pihak melakukan wanprestasi maka perjanjian tersebut tidak otomatis batal,
tetapi proses pembatalannya harus dimintakan ke pengadilan.
3. Pihak yang
harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati adalah PT.X dengan memberikan jasa
konsultasi sekaligus pelaksana kemudian jika PT.X telah melakukan kewajibannya
maka PT.Y juga harus melakukan kewajibannya dengan melakukan pembayaran
tagihan, dengan rincian utang pokok sebesar USD 612,806.00 dan bunga sebesar
USD 160,133.00, serta biaya hukum sebesar USD 22,000.00, dengan perhitungan per
tanggal 16 November 2020.
No comments: