Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan ( Warga Binaan Pemasyarakatan)



Sebagaimana diketahui bahwa sistem Pemasyarakatan  yang berlaku dewasa ini, secara konseptual dan historis sangatlah berbeda dengan apa yang berlaku dalam sistem Kepenjaraan. Asas yang dianut sistem Pemasyarakatan dewasa ini menempatkan tahanan, narapidana, anak negara dan klien pemasyarakatan sebagai subyek dan dipandang sebagai pribadi dan warganegara biasa serta dihadapi bukan dengan latar belakang pembalasan tetapi dengan pembinaan dan bimbingan. Perbedaan kedua sistem tersebut, memberi implikasi pada perbedaan dalam cara-cara pembinaan dan bimbingan yang dilakukan, disebabkan perbedaan tujuan yang ingin dicapai.

Secara umum dapatlah dikatakan bahwa pembinaan dan bimbingan Pemasyarakatan haruslah ditingkatkan melalui pendekatan pembinaan mental (agama, Pancasila dan sebagainya) meliputi pemulihan harga diri sebagai pribadi maupun sebagai warganegara yang meyakini dirinya masih memiliki potensi produktif bagi pembangunan bangsa dan oleh karena itu mereka dididik (dilatih) juga untuk menguasai keterampilan tertentu guna dapat hidup mandiri dan berguna bagi pembangunan. Ini berarti, bahwa pembinaan dan pembimbingan yang diberikan mencakup bidang mental dan keterampilan.

Dengan bekal mental dan keterampilan yang mereka miliki, diharapkan mereka dapat berhasil mengintegrasikan dirinya di dalam masyarakat. Semua usaha ini dilakukan dengan berencana dan sistematis agar selama mereka dalam pembinaan dapat bertobat menyadari kesalahannya dan bertekad untuk menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat, negara dan bangsa.

Disadari bahwa untuk melakanakan pembinaan dan bimbingan melalui berbagai bentuk dan usaha, tentunya menuntut kemampuan dan tanggung jawab yang lebih besar dari para pelaksananya termasuk perlunya dukungan berupa sarana dan fasilitas yang memadai. Dan oleh karena disadari bahwa sarana dan fasilitas selalu serba terbatas, maka para petugaspun harus mampu memanfaatkan melalui pengelolaan yang efisien sehingga dapat mencapai hasil yang optimal.

Pola pembinaan ini mencakup pembinaan narapidana, anak negara, klien pemasyarakatan baik pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun di Luar Lembaga Pemasyarakatan.

Pembinaan tahanan (selanjutnya disebut pelayanan tahanan) juga turut diuraikan di dalam Pola Pembinaan ini. Namun, oleh karena kita perlu menghormati asas praduga tak bersalah maka pembinaan mereka khususnya keikut sertaan dalam pendidikan keterampilan adalah dilakukan atas dasar sukarela.


Pemasyarakatan adalah bagian dari tata peradilan pidana dari segi pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, anak negara dan bimbingan klien pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu (dilaksanakan bersama-sama dengan semua aparat penegak hukum) dengan tujuan agar mereka setelah menjalani pidananya dapat kembali menjadi warga masyarakat yang baik.

Apakah itu Warga Binaan Pemasyarakatan?

Warga Binaan meliputi:


  1. Narapidana yang dibatasi kemerdekaannya dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan.
  2. Anak Negara adalah anak yang sedang menjalani putusa Pengadilan dan ditempatkan di lembaga Pemasyarakatan Anak.
  3. Klien Pemasyarakatan adalah orang yang sedang dibina oleh Balai Bimbingan Kemasyaraktan dan Pengentasan Anak (Balai Bispa) yang berada di luar Lembaga Pemasyarakatan.
  4. Tahanan Rutan untuk selanjutnya disebut Tahanan, adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan.


Dimana tempat Warga Binaan Pemasyarakatan?

Warga Binaan Pemasyarakatan ditempatakan pada:

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang menampung, merawat dan membina narapidana.

Lembaga Pemasyarakatan Anak adalah unit pelaksana teknis Pemasyarakatan yang menampung, merawat dan membina anak negara.

Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Balai Bispa) adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang menangani pembinaan klien pemasyarakatan yang terdiri dari terpidana bersyarat (dewasa dan anak), narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas, serta anak negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau diserahkan kepada keluarga asuh, anak negara yang mendapat cuti menjelang bebas serta anak negara yang oleh Hakim diputus dikembalikan kepada orang tuanya.

Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut Rutan adalah unit pelaksana teknis tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.





Hasil Kerajinan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Negara

Hasil Kerajinan Warga Binaan Pemasyarakatan


Atau dapat pesan melalui form di bawah ini:


Meliputi apa saja kah Pembinaan dan Pola Pembinaan?

Pembinaan dan Pola Pembinaan ini meliputi tahanan, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana dan anak didik dan bimbingan klien.

Pelayanan tahanan ialah segala kegiatan yang dilaksanakan dari mulai penerimaan sampai dengan tahap pengeluaran tahanan.

pembinaan narapidana dan anak didik ialah semua usaha yang ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan akhlak (budi pekerti) para narapidana dan anak didik yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rutan (intramural treatment).

bimbingan klien ialah semua usaha yang ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan akhlak (budi pekerti) para klien Pemasyarakatan di luar tembok (extramural treatment).

Lantas siapa yang bertindak sebagai Pembina?

Pegawai pemasyarakatan yang melakukan pembinaan secara langsung terhadap napi, anak negara dan tahanan.

Mereka yang terdiri dari perorangan, kelompok atau organisasi yang secara langsung maupun tidak langsung ikut melkukan atau mendukung pembinaan napi, anak negara, dan tahanan.



Peternakan Rutan Kelas IIB Negara untuk pembinaan
Apa Tujuan Pembinaan?

Secara umum pembinaan narapidana bertujuan agar mereka dapat menjadi manusia seutuhnya sebagaimana yang telah menjadi arah pembangunan nasional melalui jalur pendekatan:

Memantapkan iman (ketahanan iman) mereka

Membina mereka agar mampu berintegrasi secara wajar di dalam kehidupan kelompok selama dalam lembaga Pemasyarakatan dan kehidupan yang lebih luas (masyarakat) setelah menjalani pidananya.

Secara khusus pembinaan narapidana ditujukan agar selama masa pembinaan dan sesudah selesai menjalankan masa pidananya:

Berhasil memantapkan kembali harga diri dan kepercayaan dirinya serta bersikap optimis akan masa depannya.

Berhasil memperoleh pengetahuan, minimal keterampilan untuk bekal mampu hidup mandiri dan berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan nasional.

Berhasil menjadi manusia yang patuh hukum yang tercermin pada sikap dan prilakunya yang tertib disiplin serta mampu menggalang rasa kesetiakawanan sosial.

Berhasil memiliki jiwa dan semangat pengabdian terhadap bangsa dan negara.

Khusus bagi para tahanan, kegiatan yang diberikan kepada mereka bukan hanya semata-mata dimaksudkan sebagai kegiatan pengisi waktu agar terhindar dari pemikiran-pemikiran yang negatif (seperti berusaha melarikan diri), tetapi harus lebih dititik beratkan pada penciptaan kondisi yang dapat melancarkan jalannya proses pemeriksaan perkaranya di Pengadilan.

Bagi bekas narapidana, pembinaan yang diberikan lebih didasarkan pada tanggung jawab moral dari pihak masyarakat karena sebenarnya mereka telah bebas.

Meskipun demikian, dalam rangka mereka memudahkan untuk mengintegrasikan dan menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat, maka tetap perlu dilakukan hubungan dengan mereka yang bertujuan agar:

Mereka dapat merasakan bahwa sebagai pribadi dan warga negara Indonesia mampu bebuat sesuatu untuk kepentingan bangsa dan negara seperti pribadi dan warga negara Indonesia yang lainnya.

Mereka dapat menjadi unsur pemasyarakatan yang mampu menciptakan opini dan citra pemasyarakatan yang baik. 

Dasar pemikiran pembinaan narapidana ini berpatokan pada Sepuluh Prinsip Pemasyarakatan:

  • Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan perannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
  • Penjatuhan pidana tidak lagi didasari oleh latar belakang pembalasan. Ini berarti tidak boleh ada penyiksaan terhadap narapidana dan anak didik pada umumnya, baik yang berupa tindakan, perlakuan, ucapan, cara perawatan ataupun penempatan. Satu-satunya derita yang dialami oleh narapidana dan anak didik hanya dibatasi kemerdekaannya untuk leluasa bergerak di dalam masyarakat bebas.
  • Berikan bimbingan (bukannya penyiksaan) supaya mereka bertobat. Berikan kepada mereka pengertian mengenai norma-norma hidup dan kegiatan-kegiatan sosial untuk menumbuhkan rasa hidup kemasyarakatannya.
  • Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum dijatuhi pidana. Salah satu cara diantaranya agar tidak mencampur-baurkan narapidana dengan anak didik, yang melakukan tindak pidana berat dengan yang ringan dan sebagainya. 
  • Selama kehilangan (dibatasi) kemerdekaan bergeraknya para narapidana dan anak didik tidak boleh diasingkan dari masyarakat. Perlu ada kontak dengan masyarakat yang terjelma dalam bentuk kunjungan hiburan ke lapas dan Rutan/Cabrutan oleh anggota-anggota masyarakat bebas dan kesempatan yang lebih banyak untuk berkumpul bersama sahabat dan keluarganya.
  • Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu. Juga tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi keperluan jawatan atau kepentingan Negara kecuali pada waktu tertentu saja. Pekerjaan yang terdapat di masyarakat, dan yang meunjang pembangunan, seperti meningkatkan industri kecil dan produksi pangan.
  • Pembinaan dan bimbngan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik adalah berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti bahwa kepada mereka harus ditanamkan semangat kekeluargaan dan toleransi disamping meningkatkan pemberian pendidikan rohani kepada mereka disertai dorongan untuk menunaikan ibadah sesuai dengan kepercayaan agama yang dianutnya.
  • Narapidana dan anak didik bagaikan orang sakit perlu diobati agar mereka sadar bahwa pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya adalah merusak dirinya, keluarganya dan lingkungannya, kemudian dibina/dibimbing kejalan yang benar. Selain itu mereka harus diperlakukan sebagai manusia biasa yang memiliki pula harga diri agar tumbuh kembali kepribadiannya yang percaya akan kekuatan sendiri.
  • Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana berupa membatasi kemerdekaannya dalam jangka waktu tertentu.
  • Untuk pembinaan dan bimbingan para narapidana dan anak didik, maka disediakan sarana yang diperlukan.

Apa metoda pembinaan tersebut?

Pemahaman tugas-tugas yang diemban

Untuk menentukan metoda pembinaan, maka Kalapas, Karutan/Kacabrutan dan Kabispa serta seluruh petugas harus terlebih dahulu mengenal apa yang menjadi tugas pokok mereka.

Serangkaian faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam menyusun program pembinaan dengan memperhatikan dalam menyusun program pembinaan dengan memperhatikan semua aspek seperti:
  • Tujuan kegiatan
  • Target kegiatan
  • Pelaksana kegiatan (petugas)
  • Peserta Kegiatan (Warga Binaan Pemasyarakatan)
  • JenisKegiatan
  • Sarana dan biaya
  • Jangka waktu dan skedul kegiatan
  • Monitoring dan Evaluasi
Sedangkan faktor-faktor yang menyangkut warga binaan pemasyarakatan yang perlu dipahami meliputi:
  • Jenis perkara
  • Jenis pidana
  • Lamanya masa pidana
  • Jenis kelamin
  • Usia
  • Agama
  • Suku bangsa
  • Kondisi fisik dan psikologis
  • Resedivis atau bukan
  • Latar belakang pribadi (pendidikan, status keluarga, tingkat sosial, bakat-bakat dan hobi)
Dengan memahami faktor-faktor ini, maka para petugas paling tidak akan dapat menerapkan metoda mendekatkan yang terbaik dalam melaksanakan pembinaan, termasuk mengeleminir faktor-faktor penghambat sehingga dengan potensi yang terbatas dapatlah dicapai hasil yang seoptimal mungkin.

Metode pembinaan tersebut meliputi:

Pembinaan berupa interaksi langsung yang sifatnya kekeluargaan antara pembina dengan yang dibina (warga binaan pemasyarakatan).

Pembinaan bersifat persuasif edukatif yaitu berusaha merubah tingkah lakunya melalui keteladanan dan memperlakukan adil di antara sesama mereka sehingga menggugah hatinya untuk melakuka hal-hal terpuji, menempatkan warga binaan pemasyarakatan sebagai manusia yang memiliki potensi dan memiliki harga diri dengan hak-hak dan kewajibannya yang sama dengan manusia lainnya.

Pembinaan berencana, terus menerus dan sistematis

Pemeliharaan dan peningkatan langkah-langkah keamanan yang disesuaikan dengan tingkat keadaan yang dihadapi.

Pendekatan individual dan kelompok.

Dalam rangka menumbuhkan rasa kesungguhan, keikhlasan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas serta menanamkan kesetiaan ketaatan dan keteladanan di dalam pengabdiannya terhadap negara, hukum dan masyarakat, para petugas dalam jajaran pemasyarakatan perlu memiliki kode perilaku dan dirumuskan dalam bentuk Etos Kerja yang meliputi:

  1. Kami petugas pemasyarakatan adalah abdi hukum, pembina narapidana dan pengayom masyarakat
  2. Kami petugas pemasyarakatan wajib bersikap bijaksana dan bertindak adil dalam melaksanakan tugas
  3. Kami petugas pemasyarakatan bertekad menjadi suri teladan dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yang berdasarkan pancasila.


Bengkel Kerja Rutan Kelas IIB Negara



Pelaksanaan Pembinaan

Fungsi dan tugas pembinaan pemasyarakatan terhadap warga binaan pemasyarakatan (narapidana, anak negara, klien pemasyarakatan dan tahanan) dilaksanakan secara terpadu dengan tujuan agar mereka setelah selesai menjalani pidananya, pembinaannya, dan bimbingannya dapat menjadi warga masyarakat yang baik.

Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat wajib menghayati serta mengamalkan tugas-tugas pembinaan pemasyarakatan dengan penuh tanggung jawab. Untuk melaksanakan kegiatan pembinaan pemasyarakatan yang berdaya guna, tepat guna dan berhasil guna, petugas harus memiliki kemampuan profesional dan integritas moral.

Pada dasarnya arah pelayanan, pembinaan dan bimbingan yang perlu dilakukan oleh petugas ialah memperbaiki tingkah laku warga binaan pemasyarakatan agar tujuan pembinaan dapat dicapai.

Ruang lingkup Pembinaan

Pada dasarnya ruang lingkup pembinaan dapat dibagi ke dalam dua bidang yaitu:

Pembinaan kepribadian yang meliputi:

  1. Pembinaan kesadaran beragama
  2. Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara
  3. Pembinaan kemampuan intelektual (kecerdasan)
  4. Pembinaan kesadaran hukum
  5. Pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat
Pembinaan Kemandirian

Pembinaan kemandirian diberikan melalui program-program:

  1. Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha mandiri, misalnya kerajinan tangan, industri rumah tangga, reparasi mesin dan alat-alat elektronika dan sebagainya
  2. Keterampilan mendukung usaha-usaha industri kecil, misalnya pengelolaan bahan mentah dari sektor pertanian dan bahan alam menjadi bahan setengah jadi dan jadi (contoh mengolah rotan menjadi perabotan rumah tangga, pengolahan makanan ringan berikut pengawetannya dan pembuatan batu bata, genteng, batako).
  3. Keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakatnya masing-masing. Dalam hal ini bagi mereka yang memiliki bakat tertentu diusahaan pengembangan bakatnya itu. Misalnya memiliki kemampuan dibidang seni, maka diusahakan untuk disalurkan ke perkumpulan-perkumpulan seniman untuk dapat mengembangkan bakatnya sekaligus mendapatkan nafkah.
  4. Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industri atau kegiatan pertanian (perkebunan) dengan menggunakan teknologi madya atau teknologi tinggi, misalnya industri kulit, industri pembuatan sepatu kualitas ekspor, pabrik tekstil, industri minyak atsiri dan usaha tambak udang.
Penerimaan, Pendaftaran dan Penempatan Warga Binaan Pemasyarakatan

Penerimaan, Pendaftaran dan Penempatan Tahanan:

Penerimaan

Penerimaan tahanan baru di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Cabang Rumah Tahanan Negara (Cabrutan) harus didasarkan pada surat-surat yang sah.

Penerimaan tahanan baru di Rutan/Cabrutan dilakukan oleh anggota regu jaga yang sedang bertugas di pintu gerbang.

Sebelum anggota regu jaga yang bertugas menerima tahanan, lebih dahulu harus meneliti surat-surat yang melengkapinya dan mencocokkan dengan nama dan jumlah yang tercantum dalam surat tersebut.

Selanjutnya anggota regu jaga tersebut mengantar tahanan beserta surat-surat dan barang-barang bawaannya kepada kepala regu jaga.

Kepala regu jaga mengadakan penelitian dan pemeriksaan ulang atas surat-surat dan barang-barang bawaannya untuk dicocokkan dengan tahanan yang bersangkutan.

Dalam melakukan penelitian, kepala regu jaga dapat melakukan penggeledahan dengan mengindahkan norma-norma kesopanan dan penggeledahan terhadap wanita harus dilakukan oleh petugas wanita.

Jika dalam penggeledahan ditemukan barang terlarang/berbahaya, maka barang tersebut wajib diamankan dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila penggeledahan selesai, kepala regu jaga memerintahkan petugas untuk mengantar tahanan baru beserta surat-surat dan barang-barang kepada petugas pendaftaran.

Pendaftaran

Petugas pendaftaran meneliti kembali sah tidaknya surat perintah/penetapan penahanan dan mencocokkannya degan tahanan yang bersangkutan.

Mencatat hal-hal penting seperti tanggal dan nomor surat perintah/penetapan penahanan dalam buku Register A menurut golongan tahanan tersebut.

Menelitikembali barang-barang yang dibawa tahanan dan mencatat dalam Buku Penitipan Barang-barang (Regiater D) dan setelah itu barang-barang diberi label yang di atasnya ditulis antara lain pemiliknya dan sebagaianya.

Barang-barang perhiasan (berharga) yang mahal dicatat dalam buku Register D dan kemudian barang-barang tersebut atau uang disimpan (dititipkan) di dalam lemari besi (brandkast).

Mencatat identitas tahanan, mengambil sidik jari tahanan yang dicap pada surat perintah/penetapan penahanan dan kartu daktiloskopi serta mengambil foto tahanan.

Pemeriksaan kesehatan tahanan kepada dokter atau petugas medis Rutan/Cabrutan.

Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas pendaftaran membuat Berita Acara Penerimaan Tahanan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pendaftaran atas nama Kepala Rutan/Cabrutan dan pengawalnya, kemudian mempersilakan pengawal tersebut meninggalkan Rutan/Cabrutan.

Kepada tahanan baru kemudian diberikan barang perlengkapan Rutan/Cabrutan.

Penempatan

Tahanan baru ditempatkan di blok pengenalan lingkungan dan wajib mengikuti kegiatan pengenalan lingkungan.

Tahanan yang berpenyakit menular harus dikarantinakan dan dibuatkan catatan tentang penyakitnya, demikian juga terhadap tahanan yang berpenyakit lain dicatat dalam buku khusus untuk keperluan tersebut (Register G). 

Setiap tahanan perlu diwawancarai untuk kepentingan perawatan di Rutan/Cabrutan.

Dalam penempatan tahanan wajib memperhatikan penggolongan mereka, berdasarkan:


  1. Jenis kelamin
  2. Umur
  3. Tingkat pemeriksaan
  4. Jenis perkara
  5. Kewarganegaraan
Untuk mengetahui data penghuni blok, pada bagian luar pintu sebelah kiri atau kanan setiap kamar di tempel papan untuk mencantumkan daftar yang berisi nama, nomor, daftar, umur, tingkat pemeriksaan, tanggal habis masa penahanan (expirasi tahanan) dan lain-lain yang dianggap perlu.

Pengenala lingkungan dilakukan oleh kepala blok yang akan memberikan atau mengadakan:

  • Penjelasan tentang hak dan kewajiban tahanan
  • Pengenalan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Penerimaan, Pendaftaran dan Penempatan Narapidana:

Penerimaan

Penerimaan narapidana/anak didik yang baru masuk di lapas/Lapas Anak wajib disertai surat-surat yang sah.

Penerimaan narapidana/anak didik yang pertama kali dilakukan oleh anggota regu jaga yang sedang bertugas di pintu gerbang.

Sebelum anggota regu jaga yang bertugas menerima narapidana/anak didik, lebih dahulu harus meneliti surat-surat yang melengkapinya dan mencocokkan dengan nama dan jumlah yang tercantum dalam surat tersebut.

Selanjutnya anggota regu jaga tersebut mengantar tahanan beserta surat-surat dan barang-barang bawaannya kepada kepala regu jaga.

Kepala regu jaga mengadakan penelitian dan pemeriksaan ulang atas surat-surat dan barang-barang bawaannya untuk dicocokkan dengan narapidana/anak didik yang bersangkutan.

Dalam melakukan penelitian, kepala regu jaga dapat melakukan penggeledahan dengan mengindahkan norma-norma kesopanan dan penggeledahan terhadap wanita harus dilakukan oleh petugas wanita.

Jika dalam penggeledahan ditemukan barang terlarang/berbahaya, maka barang tersebut wajib diamankan dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila penggeledahan selesai, kepala regu jaga memerintahkan petugas untuk mengantar tahanan baru beserta surat-surat dan barang-barang kepada petugas pendaftaran.

Pendaftaran

Petugas pendaftaran meneliti kembali sah tidaknya surat keputusan/surat penetapan/surat perintah dan mencocokkan narapidana yang bersangkutan.

Mencatat hal-hal penting seperti tanggal dan nomor surat keputusan/surat penetapan/surat perintah  dalam buku Register B.

Menelitikembali barang-barang yang dibawa narapidana dan mencatat dalam Buku Penitipan Barang-barang (Regiater D) dan setelah itu barang-barang diberi label yang di atasnya ditulis antara lain pemiliknya dan sebagaianya.

Barang-barang perhiasan (berharga) yang mahal dicatat dalam buku Register D dan kemudian barang-barang tersebut atau uang disimpan (dititipkan) di dalam lemari besi (brandkast).

Mengambil foto narapidana/anak didik.

Pemeriksaan kesehatan tahanan kepada dokter atau petugas medis Lapas/Lapas Anak.

Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas pendaftaran membuat Berita Acara Penerimaan narapidana/anak didik yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pendaftaran atas nama Kepala Lapas/ Kalapas Anak dan pengawalnya, kemudian mempersilakan pengawal tersebut meninggalkan Lapas/Lapas anak.

Kepada narapidana/anak didik baru kemudian diberikan barang perlengkapan Lapas/lapas anak.

Penempatan

Narapidana/anak didik baru ditempatkan di blok pengenalan lingkungan dan wajib mengikuti kegiatan pengenalan lingkungan.

Narapidana/anak didik yang berpenyakit menular harus dikarantinakan dan dibuatkan catatan tentang penyakitnya, demikian juga terhadap tahanan yang berpenyakit lain dicatat dalam buku khusus untuk keperluan tersebut (Register G). 

Setiap narapidana/anak didik perlu diwawancarai untuk kepentingan perawatan dan pembinaan di Lapas/Lapas Anak.

Dalam penempatan tahanan wajib memperhatikan penggolongan mereka, berdasarkan:


  1. Jenis kelamin
  2. Umur
  3. Resedivis
  4. Jenis perkara
  5. Kewarganegaraan
  6. Lama pidana
Untuk mengetahui data penghuni blok, pada bagian luar pintu sebelah kiri atau kanan setiap kamar di tempel papan untuk mencantumkan daftar yang berisi nama, nomor, daftar, umur, tingkat pemeriksaan, tanggal habis masa penahanan (expirasi tahanan) dan lain-lain yang dianggap perlu.

Pengenala lingkungan dilakukan oleh kepala blok yang akan memberikan atau mengadakan:

  • Penjelasan tentang hak dan kewajiban tahanan
  • Pengenalan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  • Pengenalan dengan walinya
Pengamatan dan penelitian oleh petugas Bimbingan Kemasyarakatan, wali narapidana/anak didik dan TPP yang mencatat awal tentang semua latar belakang narapidana/anak didik untuk kepentingannya.

Pengenalan singkat dengan Kalapas/Kalapas Anak.

Masa pengamatan, penelitian dan pengenalan lingkungan (mapenaling) selama-lamanya satu bulan.

Bentuk Pembinaan

Pelayanan Tahanan

Bantuan hukum

Setiap tahanan berhak memperoleh bantuan hukum dari penasehat hukum.

Kepada tahanan diberikan penyuluhan hukum dan untuk keperluan ini, Kepala Rutan/Cab Rutan dapat mengadakan kerjasama dengan instansi penegak hukum dan pemerintah setempat.

Dalam upaya untuk memberikan kesempatan mendapatkan bantuan hukum perlu disediakan:


  • Alat tulis menulis
  • Tempat untuk pertemuan dengan penasehat hukum yang dapat dilihat/diawasi tetapi tidak dapat didengar oleh orang lain/petugas.
Kunjungan atau pertemuan dengan penasehat hukum hanya dapat dilaksanakan pada hari kerja dan jam kerja, atau hari jadwal kunjungan.

Kunjungan atau pertemuan dengan penasehat hukum dicatat dalam buku khusus kunjungan bantuan hukum.

Penyuluhan Rohani

Kegiatan penyuluhan rohani meliputi:

  • Ceramah, penyuluhan dan pendidikan agama
  • Ceramah, penyuluhan dan pendidikan umum
Untuk keperluan ceramah, penyuluhan dan pendidikan sebagaimana yang dimaksud diatas, Kepala Rutan/Cabrutan dapat mengadakan kerjasama dengan instansi-instansi pemerintah setempat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Poko-pokok materi ceramah, penyuluhan atau pendidikan yang disampaikan kepada tahanan, harus terlebih dahulu diketahui Kepala Rutan/Cabrutan dan kegiatannya tidak boleh menyinggung perasaan atau menimbulkan keresahan pada tahanan.

Setiap kegiatan baik berupa ceramah, penyuluhan atau pendidikan perlu diawasi agar tidak dipergunakan untuk tujuan-tujaun yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Rutan/Cabrutan maupun negara.

Untuk (maksud) memberikan ceramah, penyuluhan dan pendidikan disediakan ruangan dan sarana yang diperlukan.

Penyuluhan Jasmani

Untuk menjaga kondisi kesehatan jasmani, kepada tahanan diberikan kegiatan olah raga, kesenian dan rekreasi di dalam Rutan/Cabrutan sesuai dengan fasilitas yang tersedia.

Dalam upaya memenuhi fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud, tahanan diperkenankan membawa sendiri peralatan yang diperlukan, sepanjang tidak merugikan atau menggangu keamanan dan ketertiban Rutan/Cabrutan.

Senam pagi tahanan dipimpin oleh petugas Rutan/Cabrutan dan dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali seminggu.

Penyelenggara kegiatan olah raga, berupa volly, bulutangkis, tenis meja, sepak bola, catur dan dalam pengawasan petugas.

Kegiatan rekreasi bagi tahan di dalam Rutan/Cabrutan meliputi:

  • Penyelenggaraan kesenian yang dilakukan oleh tahanan dan atau team yang didatangkan dari luar, terutama pada saat-saat menjelang atau pada har-hari besar nasional.
  • Penyelenggaraan pertunjukan berupa pemutaran film, video atau televisi dan lain-lain.
Memberikan kesempatan pada tahanan untuk melakukan kegiatan sosial/bakti sosial yang bersifat suka rela misalnya donor darah.

Bimbingan bakat

Untuk mengetahui bakat masing-masing tahanan, maka perlu diadakan penelitian kepada mereka yang baru masuk Rutan/Cabrutan terutama pada saat mengikuti masa pengenalan lingkungan.

Bimbingan bakat terhadap tahanan dilakukan melalui penyaluran dan pengembangan atas kecakapan alami yang dimiliki tahanan, misalnya melukis, mengukir dan lain-lain.

Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan ( Warga Binaan Pemasyarakatan) Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan ( Warga Binaan Pemasyarakatan) Reviewed by Dapur Uenak on September 26, 2018 Rating: 5

2 comments:

  1. Terima kasih atas makalahnya, sangat bermanfaat, Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkat kinerja dan menerapkan apa-apa yang sudah dituangkan dalam UU, agar fungsi pemasyarakatan dapat berjalan sebagaimana mestinya, salam Lapas Sarolangun

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih sudah berkunjung, semoga kita dapat menerapkan dan menjalankan tugas sesuai dengan apa yang di amanahkan oleh Undang-undang. Salam dari saya pribadi dan mewakili dari Rutan Kelas IIB Negara 🤗🙏

      Delete

Powered by Blogger.