Rancangan Aktualisasi CPNS




Pembangunan karakter aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk melaksanakan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  perlunya dibangun karakter aparatur sipil negara  Maka, dibentuklah UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Aparatur Sipil Negara atau yang disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN berfungsi sebagai perencana, sebagai pelaksana sekaligus sebagai pengawas dan pengendali dalam pelaksanaan pembangunan bangsa. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas serta adil agar tercipta persatuan dan kesatuan.

Citra negatif masih melekat di ASN menyangkut kualitas pelayanan publik dari ASN kurang memuaskan, pelayanannya terkesan berbelit-belit, kualitas pelayanannya pun kurang baik, prosedurnya tidak jelas, tak jarang sengaja dipersulit. Kinerja ASN saat ini masih banyak kekurangan dalam melayani masyarakat. Banyak ASN yang dalam menjalankan tugasnya kurang disiplin, kurang bertanggung jawab dengan pekerjaannya, lebih mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan masyarakat dan tak jarang yang terjerumus dalam kasus korupsi.

Pemerintah pun mulai berbenah diri untuk merubah citra ASN yang dipandang kurang profesional dalam menjalankan tugasnya melalui perekrutan CPNS yang bersih dari KKN menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) sebagai modal dasar untuk menciptakan ASN yang bersih dengan SDM yang berkualitas. Kemudian daripada itu diberlakukanlah Diklat Prajabatan pola baru yang tertuang dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (PERKALAN) RI nomor 38 dan 39 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Prajabatan Golongan III, serta Golongan I dan II, sehingga Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Prajabatan dilaksanakan dengan Pola Baru. Adanya DIKLAT Prajabatan pola baru ini juga diharapkan dapat membentuk kader ASN berkualitas yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar yang meliputi: Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi yang dapat disingkat menjadi ANEKA. Dengan demikian peserta pelatihan dasar dapat menjadi Aparatur Sipil Negara yang profesional sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa.

Setelah mempelajari kelima nilai dasar, peserta latsar dituntut untuk memiliki nilai-nilai dasar tersebut ditambah juga pemahaman dan penerapan Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI sebagai prinsip yang menjadi landasan dalam menjalankan profesi sebagai ASN. Agar aktualisasi nilai-nilai dasar profesi ASN dapat dilaksanakan dengan baik, maka peserta latsar perlu membuat rancangan aktualisasi kelima dasar tersebut termasuk nilai tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI yang dituangkan di dalam suatu dokumen rancangan aktualisasi yang kemudian akan aktualisasikan di tempat tugas masing-masing.

Rancangan Aktualisasi CPNS (Klik di sini)



Rancangan Aktualisasi CPNS Rancangan Aktualisasi CPNS Reviewed by Dapur Uenak on November 02, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.