Pemberkasan ulang CPNS Kemenkumham 2017

Ilustrasi pemberkasan ulang CPNS Kemenkumham 2017

Pemberkasan ulang CPNS Kemenkumham 2017- Setelah pengumuman kelulusan akhir atau pengumuman hasil integrasi antara SKD dan SKB oleh KemenpanRB, maka peserta yang dinyatakan lulus diharapkan melakukan pemberkasan ulang. 

Ada dua tahapan yang harus peserta lakukan dalam pemberkasan ulang CPNS Kemenkumham 2017 ini. Pertama, peserta harus melakukan input data melalui laman cpns.kemenkumham.go.id, data yang kamu input akan disesuaikan nantinya dengan berkas fisik yang kamu kumpulkan di kanwil masing-masing. 

Hal terkait penginputan data dalam pemberkasan online adalah tentang nomor SKCK. Banyak yang salah mengertikan nomor SKCK, Nomor yang tertera pada pojok kanan atas SKCK bukanlah nomor SKCK yang diinput ataupun ditulis pada Daftar Riwayat Hidup. Nomor SKCK yang dimaksud (yang mestinya di input) adalah:


Nomor: SKCK/YANMAS/30388/XI/2017/INTELKAM

Setelah kamu melakukan input data, segera siapkan berkas-berkas sebagai berikut:




Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pemberkasan ulang yang saya dapatkan dari kementerian hukum dan HAM antara lain:


  1. Form Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  2. Surat Pernyataan 2 Point
  3. Surat Pernyataan 5 Point



Banyak pertanyaan terkait berkas yang mesti disiapkan dalam pemberkasan ulang, dari pertanyaan-pertanyaan yang saya amati, dapat saya sampaikan beberapa point:


  • Surat lamaran ditulis tangan dengan ballpoint tinta hitam, jangan lupa isi materai 6000. Tulisan tangannya ngga harus tegak berjalan. 
  • Ada beberapa peserta yang di panggil karena tanda tangan pada legalisir fotocopy ijasah menggunakan scan walaupun cap legalisirnya cap basah. Untuk menghindari kekeliruan tersebut usahakan tanda tangan pada legalisir juga tanda tangan asli, bukan hasil scan.
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH) diprint lalu ditulis tangan (diisi) menggunakan huruf kapital. Ada peserta yang memiliki latar belakang pendidikan S1 atau D3 namun melamar sebagai Penjaga Tahanan dengan syarat pendidikan adalah SLTA, maka dalam DRH cukup diisi sampai pendidikan SLTA saja.
  • Surat Pernyataan Super 2 dan 5 point diketik saja ( semuanya diketik walaupun dalam formatnya ada bagian titik-titik/ pengisiannya diketik saja).
  • Keperluan pembuatan Kartu Pencari kerja (Kartu Kuning) adalah untuk diproses pengangkatan sebagai CPNS Kemenkumham RI. 1 Asli lalu fotocopy rangkap 2 untuk dilegalisir dengan tanda tangan dan cap basah (bukan scan)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli, lalu fotocopy rangkap 2 untuk dilegalisir dengan tanda tangan asli dan cap basah (bukan scan).
  • Surat keterangan berbadan sehat dan surat keterangan bebas narkoba tidak perlu dilegalisir fotocopiannya.
  • Pasfoto 3x4 berlatar belakang merah diperlukan hanya 10 lembar saja diluar foto yang di tempel pada DRH.
  • Akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) cukup lampirkan fotocopiannya saja dan tidak perlu dilegalisir.
  • Berkas dibuat rangkap 3, kemudian dimasukkan kedalam stopmap, warna stopmap sesuai kualifikasi pendidikannya. Rangkap 3 maksudnya, 1 Rangkap untuk kumpulan berkas yang asli, 2 rangkap yang lainnya masing-masing untuk berkas fotocopian. 
  • Keterangan yang ditulis diluar stopmap sesuai pengumuman di atas harus ditulis tangan jangan di ketik lalu ditempelkan dibagian depan stopmap.
Bawa berkas fisiknya ke kanwil masing-masing (kanwil tempat pendaftaran) agar berkasnya dapat diperiksa dan dicocokkan oleh panitia dengan data yang kamu input secara online pada laman cpns.kemenkumham.go.id

Setelah semuanya selesai diperiksa dan panitia menyatakan tidak ada masalah pada berkasmu, maka kamu tinggal menunggu dipanggil saja untuk melakukan orientasi sebelum mulai ditugaskan di UPT masing-masing. Panitia akan meminta Nomor Handphone kamu yang aktif, jadi jangan ganti-ganti nomor ya selama menunggu waktu orientasi.

Pemberkasan ulang CPNS Kemenkumham 2017 Pemberkasan ulang CPNS Kemenkumham 2017 Reviewed by Dapur Uenak on December 02, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.